AUDIT SISTEM INFORMASI TENTANG PEMBOBOLAN E-BANKING
Perbankan
Elekronik atau E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini
dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung kepada
nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi
sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk
mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi
produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet.
Dari waktu ke waktu, semakin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Internet
banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
- Business expansion
- Customer loyality
- Revenue and cost improvement
- Competitive advantage
- New business model
Jenis-jenis produk E-banking yang sudah diterapkan di
bank Indonesia adalah Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking dan ATM.
Beberapa jenis kejahatan dalam internet banking yaitu;
1. Card skining adalah menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik(megnetik
strip) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal.
2. Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User, ID, PIN, nomor
rekening bank dan informasi pribadi Anda secara tidak sah. Informasi ini
kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening.
3. Spyware adalah sejenis program komputer yang diprogram untuk “mencuri” informasi –
informasi penting/pribadi dari komputer atau HP yang terinfeksi dan mengirimnya
ke lokasi tertentu di internet kemudian diambil oleh pembuatnya. Target utama
contohnya; nomor kartu kredit, User ID, password, nomor rekening dan alamat e-mail.
4. Bot(robot) adalah sejenis program komputer yang apabila terinstal di PC atau HP Anda, dapat menyebabkan PC atau HP
Anda dikontrol oleh orang lain secara remote melalui jaringan.
Keamanan merupakan masalah utama dalam e-banking karena setiap kegiatan
transaksi perbankan menggunakan internet oleh karena itu rawan akan pengintaian
dan penyalahgunaan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab(hacker). karena
itu sebuah situs e-banking diwajibkan mengguanakan keamanan yang sangat ketat
untuk menjamin keamanan dari data nasabah tersebut, salah satu tehnik
pengamanan yang sering di gunakan dalam e-banking adalah SSL(secure socket layer) atau lewat protokol HTTPS(secure HTTP), serta mematuhi regulasi ISO 27000 yang merupakan standar
keamanan yang diterapkan oleh instansi diseluruh dunia dan regulasi PCI-DSS
yang khusus mengatur standar keamanan internasional bagi perbankan atau
perusahaan yang memanfaatkan kartu debet dan kartu kredit sebagai media
pembayaran. Selain beberapa teknik pengamanan dari pihak bank
tesebut, peran aktif ketelitian serta kehati-hatian para nasabah dalam
mengakses e-banking juga sangat diperlukan.
Komentar
Posting Komentar