Resiko Yang Mengakibatkan Prosedur Audit Gagal
Risiko
Audit adalah istilah yang umum digunakan dalam kaitannya
dengan audit atas laporan keuangan suatu entitas.
Tujuan utama dari audit
tersebut adalah untuk memberikan suatu tindakan untuk berpendapat, apakah atau
tidak laporan keuangan yang diaudit menyajikan secara wajar keuntungan
keuangan, posisi/ rugi dan arus kas entitas. Risiko Audit adalah risiko auditor
memberikan pendapat yang tidak pantas atas laporan keuangan, terutama ketika
laporan keuangan tersebut mengandung salah saji material. Of less concern is
the situation where the auditor states that the financial statements do not
meet the standard of fair presentation, when in fact they do.. Perhatian kurang
adalah situasi di mana auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak memenuhi
standar penyajian secara wajar, padahal sebenarnya mereka lakukan. Berikut adalah resiko
audit
Risko inheren (inheren risiko) merupakan suatu ukuran yang dipergunakan oleh auditor
dalam menilai adanya kemungkinan bahwa terdapat sejumlah salah saji yang
material (kekeliruan atau kecurangan) dalam suatu segmen sebelum ia
mempertimbangkan keefektifan dan pengendalian intern yang ada. Dengan
mengasumsikan tiadanya pengendalian intern, maka risiko inheren ini dapat
dinyatakan sebagai kerentanan laporan keuangan terhadap timbulnya salah saji
yang material. Jika auditor, dengan mengabaikan pengendalian intern,
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kecenderungan yang tinggi atas keberadaan
sejumlah salah saji, maka auditor akan menyimpulkan bahwa tingkat risiko
inherennya tinggi. pengendalian intern diabaikan dalam menetapkan
dalam menetapkan nilai risiko inheren karena pengendalian intern ini
dipertimbangkan secara terpisah dalam model risiko audit sebagai risiko
pengendalian. Penilaian ini cenderung didasarkan atas sejumlah diskusi yang
telah dilakukan dengan pihak manajemen, pemahaman yang dimiliki akan
perusahaan, serta hasil-hasil yang diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya.
Hubungan antara risiko
dengan risiko deteksi terencana serta dengan bukti audit yang direncanakan
adalah sebagai berikut : risiko inheren saling berlawanan dengan risiko deteksi
terencana serta memiliki hubungan yang searah dengan bukti audit.
Selain semakin
meningkatnya bukti audit yang diperlukan untuk suatu tingkat risiko inheren
yang lebih tinggi dalam suatu area audit tertentu, merupakan hal yang umum
dilakukan pula untuk menugaskan staf yang telah memiliki lebih banyak
pengalaman untuk melakukan audit pada area tersebut serta melakukan riview yang
lebih mendalam pada kertas kerja yang telah selesai dibuat. Sebagai contoh :
jika risiko inheren atas keusangan persediaan sanagt tinggi, maka sangatlah
masuk akal bila kantor akuntan publik memilih staf yang
berpengalaman untuk melakukan sejumlah tes yang lebih mendalam atas keusangan
persediaan ini dan melakukan review yang lebih cermat atas hasil-hasil yang
diperoleh dari audit ini.
Resiko pengendalian (control risk) merupakan ukuran yang digunakan oleh auditor untuk menilai
adanya kemungkina bahwa terdapat sejumlah salah saji material yang melebihi
nilai salah saji yang masi dapat ditoleransi atas segmen tertentu akan tidak
terhadang atau tidak terdeteksi oleh pengendalian intern yang dimiliki klien.
Resiko pengendalian ini memperhatikan 2 hal berikut:
1. penilaian tentang apakah pengendalian intern yang dimiliki klien
efektif untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji.
2. kehendak auditor membuat penilaian tersebut senantiasa berada di bawah
nilai maksimum (100 persen) sebagai bagian dari rencana audit yang dibuatnya.
Model resiko audit menunjukan hubungan yang erat antara resiko inheren dan
resiko pengendalian.
Sama dengan yang
terjadi pada resiko inheren, hubungan antara resiko pengendalian dan resiko
deteksi terencana adalah saling berlawanan, sementara hubungan antara resiko
pengendalian dan bukti substantif merupakan hubungan yang searah. Sebagai
contoh, jika auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern bersifat efektif,
maka nilai resiko deteksi terencana dapat meningkat sehingga jumlah bukti audit
yang direncanakan akan dikumpulkan akan turun. Auditor dapat meningkatkan
resiko deteksi terencana pada saat pengendalian intern bersifat efektif karena
pengendalian intern yang efektif akan mengurangi kemungkinan hadirnya salah
saji dalam laporan keuangan.
Sebelum auditor dapat
menetapkan nilai resiko pengendalian kurang dari 100 persen, auditor harus
memahami pengendalian intern yang ada, dan berdasarkan pemahaman itu, auditor
melakukan evaluasi tentang bagaimana seharusnya fungsi pengendalian intern tersebut,
serta melakukan uji atas efektifitas pengendalian intern tersebut. Hal pertama
dari semua ini adalah keharusan untuk memahami semua jenis audit. Dua hal
terakhir adalah langkah-langkah penilaian resiko pengendalian yang diperlukan
jika auditor memilih untuk memberikan nilai atas resiko pengendalian supaya
berada di bawah nilai maksimum
Risiko deteksi terencana (planned detection risk) merupakan ukuran risiko bahwa bukti audit atas
segmen tertentu akan gagal mendeteksi keberadaan salah saji yang melebihi suatu
nilai salah saji yang masih dapat ditoleransi, andaikan salah saji semacam itu
ada. Terdapat dua poin utama tentang risiko deteksi terencana ini yaitu sebagai
berikut :
1. Risiko ini tergantung pada ketiga faktor lainnya yang
terdapat dalam model. Risiko deteksi terencana hanya akan berubah jika auditor
melakukan perubahan pada salah satu dari ketiga faktor lainnya tersebut.
2. Risiko ini menentukan nilai substantif yang direncanakan oleh
auditor untuk dikumpulkan, yang merupakan kebalikan dari ukuran risiko deteksi
terencana itu sendiri.
Jika nilai risiko
deteksi terencana berkurang, maka auditor harus mengumpulkan lebih
banyak bukti audit untuk mencapai nilai risiko deteksi yang berkurang ini.
Komentar
Posting Komentar