HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Menurt Para Ahli :
1. MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO,
SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang
biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang
berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar
negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
1. MENURUT H.M.N.
PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sifat dan Ciri Hukum
Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
1.
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum / Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
– Pidana mati
– Pidana penjara
– Pidana kurungan
– Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
– Pidana tutupan
2. Pidana tambahan, terdiri dari:
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Penyitaan barang-barang tertentu
– Pengumuman keputusan hakim
Sumber-Sumber Hukum
1.
Sumber Hukum
dalam Arti Materiil
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
·
Stuktural
ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan
geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
·
Kebiasaan yang
telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu
ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
·
Hukum yang
berlaku
·
Tata hukum
negara-negara lain
·
Keyakinan
tentang agama dan kesusilaan
·
Kesadaran hukum
1.
Sumber Hukum
dalam Arti Formil
Masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
·
Sumber hukum
dalam arti formal yang tertulis
Undang-undang :
1.
UU dalam arti
material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai
kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
2.
UU dalam arti
formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang
menjadikannya UU, mis UU APBN
·
Sumber hukum
dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo
dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum
adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis
berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang
hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum
yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam
masyarakat.”
Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. SedangkanHukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam
masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat
menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. AdapunHukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1.
Hukum Tata
Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
1.
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
2.
Hukum Pidana
(Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
3.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Pengertian Negara
Negara berasal
dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa
latin Status atauStatum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1.
Menurut John
Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3.
Menurut Mac
Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
4.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu
badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal
yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Utama Negara
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas
yaitu :
1.
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara
antara lain :
1.
Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur kekuasaan.
2.
Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa
ada saingan.
3.
Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan
bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi,
dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
Adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2.
Peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
Daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
Rakyat di
daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5.
Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
Peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4.
Partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan
dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
Tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2.
Tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3.
Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
1.
Hal-hal yang
menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
Hal-hal yang
mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang
dan damai;
3.
Hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
Hal-hal tentang
uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal
pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
Hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin
dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan
kesejahteraan umum;
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4.
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Pengertian Pemetintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah : Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan : Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang
mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara
sendiri.
Pengertian Warga negara menurut UUD
Pengertian Warga negara menurut UUD
Pengertian
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
RI adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per –
undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah
negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Beberapa hak dan kewajiban tersebut
antara lain:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
Hak membela negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1)
juga dinyatakan “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Hak berpendapat, berserikat dan
berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Hak kebebasan beragama dan beribadat
sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945,
di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Hak untuk mendapatkan pengajaran,
seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan UUD 1945.
Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD
1945 ayat (1), “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hak ekonomi atau hak untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD
1945 berbunyi:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Hak mendapatkan jaminan keadilan
sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara terhadap
negara Indonesia, antara lain:
(1) Kewajiban menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(2) Kewajiban membela negara,
seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis
sebelumnya.
(3) Kewajiban dalam upaya pertahanan
negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar